PR BANDUNG RAYA - Setelah sebelumnya sempat diprotes lantaran dianggap merugikan buruh, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 yang dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan.
Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap RUU Cipta Kerja sebenarnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Memperingati HUT TNI ke-75, Intip Kejutan dari Polres Kepulauan Seribu
Akan tetapi, DPR mempercepatnya menjadi hari ini, Senin 5 Oktober 2020.
Terdapat tujuh fraksi yang menyetujui RUU Cipta Kerja. Sedangkan dua fraksi lainnya yang menolak.
Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB ini sempat mengalami ricuh.
Baca Juga: Cek Fakta: Tim Sukses Donald Trump Dikabarkan Galang Dana 421 Juta Dolar demi Pengobatan Covid-19
Pasalnya Anggota DPR RI Komisi III, Benny K. Harman, sempat beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang merupakan pimpinan Rapat Paripurna DPR.