PR BANDUNG RAYA – Para buruh turun menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2020, hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh tidak mendapati izin dari Polda Metro Jaya.
“Kita tidak kasih izin, jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo,” tegas Yusri dalam keterangannya dikutip dari RRI, Jakarta.
Baca Juga: MU Dibantai 1-6, Mantan Pemain Luapkan Kekesalan
Yusri mengatakan bahwa aksi demonstran yang memicu keramaian atau kerumunan yang dapat menyebabkan meningkatkan kasus penyebaran virus corona tidak mendapatkan izin sama sekali untuk melakukan demo.
“Sekaranig kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti, Pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi Klaster baru,” ujarnya.
Namun, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel jika para buruh tetap melanjutkan aksi demonstrasi di Gedung MPR/DPR.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Oknum Anggota TNI Diklaim Curi Kotak Amal di Masjid
Sebagaimana dilaporkan, rencananya aksi mogok massal oleh para buruh ini akan dilakukan oleh sebanyak 5 juta buruh dari berbagai perusahaan di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten atau kota mulai besok Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.