PR BANDUNGRAYA - Meski menuai polemik di masyarakat, sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020 di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan.
"Setujuuuu," kata anggota DPR yang hadir.
Azis pun langsung mengetuk palu sidang tanda bahwa DPR telah nenyetujui UU tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan PKS dan Demokrat Menolak RUU Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-undang
Sebelum pengesahan RUU Cipta Kerja, berbagai lapisan masyarakat melakukan aksi protes untuk menolak pengesahan tersebut.
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR yang dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan.
Kendati demikian, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, jumlah anggota dewan yang hadir memang terlihat sedikit, karena sebagian mengikuti secara daring.
Meski anggota dewan yang hadir tidak semuanya, Azis mengatakan jika jumlah tersebut telah mencukupi untuk pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan tata tertib DPR RI.
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju jika RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.