Singgung Penolakan Investor Global Soal Omnibus Law, MPR: Jadi UU Cipta Kerja Ini untuk Siapa?

- 7 Oktober 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. /RRI

PR BANDUNGRAYA – Terpantau hingga hari ini Rabu 7 Oktober 2020 terjadi berbagai macam aksi penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyerukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi UU Cipta Kerja. Ia menilai bahwa semakin banyaknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja, hal itu memperlihatkan bahwa UU tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.

Semakin maraknya penolakan dari berbagai kelompok buruh, mahasiswa, dan beberapa elemen masyarakat lainnya. Kemudian, tanggapan negatif dari investor global mengenai UU Cipta Kerja ia menilai bahwa pemerintah harus mengevaluasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Dengan tersebarnya berbagai macam penolakan dari kelompok buruh, mahasiswa, dan masyarakat hingga tanggapan negatif dari investor global seharusnya hal itu menjadi pertimbangan yang serius bagi Pemerintah untuk mengevaluasi UU Ciptaker.

“Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang,” tutur Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antaranews, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menegaskan alasan Pemerintah dan beberapa fraksi DPR RI yang menyetujui UU Cipta Kerja harus mengevaluasi UU tersebut karena terbukti bahwa ada banyak penolakan dari berbagai elemen.

Baca Juga: V BTS Mendadak Trending Pamer Foto dengan Harga Setelan Rp70 Juta, ARMY: Daftar 7 Keajaiban Dunia

Ia menegaskan tidak hanya kelompok buruh saja yang menolak, beberapa lembaga investor global lainnya pun merasa keberatan dengan UU Cipta Kerja ini.

Dengan beredarnya sebuah surat, dilansir dari media Reuters pada selasa 6 Oktober 2020, para investor global menegaskan bahwa keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x