Heboh Sistem Upah Per Jam dalam UU Cipta Kerja, Begini Jawaban Kemenaker

- 7 Oktober 2020, 10:45 WIB
Aksi para demonstran untuk penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi para demonstran untuk penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Fikri Yusuf

PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini serikat buruh diresahkan dengan sistem upah per jam yang kabarnya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan bahwa aturan sistem upah per jam dalam UU Cipta Kerja sebenarnya belum diatur.

Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab keraguan dan protes dari serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam.

"Jadi tidak merubah sistem yang sudah ada," ujar Dinar pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Apple Gelar Acara Bertajuk 'Hi, Speed' secara Virtual, Kemungkinan Besar Peluncuran iPhone 12

Selain itu, Dinar memaparkan bahwa perubahaan pada sistem upah memerlukan adanya turunan dari peraturan pemerintah (PP).

lebih lanjut, Dinar kembali menjelaskan bahwa pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat diganti dengan sistem upah per jam.

Sistem upah per jam sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia industri, karena beberapa negara di dunia sudah memberlakukannya untuk beberapa jenis pekerjaan.

Akan tetapi, sistem upah per jam di Indonesia dapat menjadi masalah yang besar menurut serikat buruh.

Baca Juga: Buat Petisi Pemberhentian, Publik Diminta Bersabar dan Beri Kesempatan pada Menkes Terawan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x