Singgung Penolakan Investor Global Soal Omnibus Law, MPR: Jadi UU Cipta Kerja Ini untuk Siapa?

- 7 Oktober 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. /RRI

Setidaknya ada 35 Investor global merasa prihatin dan khawatir atas disahkannya UU Cipta Kerja. Mereka adalah kelompok investor yang mengelola dana hingga 4,1 Triliun Dolar Amerika.

Baca Juga: Kritik ‘Kursi Kosong’ Najwa Shihab, Pengamat Politik: Mengapa Harus Dijawab dengan Penjara?

Dalam surat tersebut terdapat beberapa Lembaga investasi yang menyatakan prihatin atas UU Cipta Kerja, di antaranya adalah Aviva Investors, Robeco, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia.

Lanjut Syarief, keprihatinan Investor global dengan tanggapan negatif dari UU Cipta Kerja merupakan sebuah bukti bahwa pemerintah tidak memahami iklim investasi di Indonesia.

“Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukan untuk siapa,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Keluhkan Pengunjuk Rasa yang Merusak Fasilitas Publik Saat Demo di Kota Bandung

Syarief memberikan saran kepada Pemerintah untuk bijak dalam menilai persoalan UU Cipta Kerja, apalagi saat ini telah terjadi demonstrasi dimana-mana dan pemerintah tidak bisa membendungnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah