Heboh Situs Resmi DPR Diretas, Namanya Diubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat'

- 8 Oktober 2020, 13:57 WIB
Ilustrasri peretasan.
Ilustrasri peretasan. /PIXABAY

Tangkapan layar situs resmi DPR RI yang masih belum bisa diakses.
Tangkapan layar situs resmi DPR RI yang masih belum bisa diakses.

Baca Juga: MK Siap Terima Judicial Review UU Cipta Kerja yang hingga Kini Masih Menuai Penolakan

Sebelumnya publik juga sempat dihebohkan dengan penjualan Gedung DPR RI di toko belanja online, di antaranya Shopee dan Tokopedia.

Penjualan Gedung DPR RI dijual dengan harga murah oleh oknum tak bertanggung jawab di toko belanja online tersebut.

Kedua E-commerce tersebut, baik Shopee maupun Tokopedia tengah berdiskusi secara internal untuk menyikapi penjual tersebut.

Serangan demi serangan diterima oleh DPR akibat dari disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Hingga kini, aksi penolakan dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa hingga pekerja terus dilakukan di berbagai daerah.

Baca Juga: Siap-siap! NCT Dream Akan Merilis Track Video Lagu Terbaru Deja Vu untuk Album NCT Resonance Pt.1

UU Cipta Kerja tersebut dinilai telah merugikan banyak pihak, namun setelah adanya aksi penolakan hingga kini belum ada kabar terbaru bahwa DPR RI akan mencabut UU Cipta Kerja.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang telah dihimpun, MK siap menerima laporan masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah