DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang, Awal Mula Kehancuran Lingkungan Gegara Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Pada 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law.

UU tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai sektor masyarakat. Kali ini, UU itu mengundang banyak aksi protes di berbagai provinsi dan kota.e

UU Cipta Kerja miliki muatan menghilangkan hak-hak pekerja, seperti menurunnya upah minimum, menghapus sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar upah hingga tidak membayar pesangon dengan nominal sebagaimana diatur sebelumnya bagi pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, UU Cipta Kerja juga tidak berpihak kepada lingkungan. Undang-undang yang dibuat dengan metode Omnibus Law adalah membuat aturan di atas aturan.

Revisi UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan dalam aturan itu adalah dihapusnya izin lingkungan. Alih-alih memudahkan para investor, Gerilyawan Aksi Kamisan Kaltim yang merupakan Aktivis Lingkungan Samarinda, Maulana Yudistira menegaskan bahkwa UU ini tidak berpihak kepada lingkungan.

“Sesuai dengan amdalnya yang dibuat apalagi hari ini, tidak menjadi syarat lagi amdal, maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi, makin banyak dampak ekologis artinya berdampak juga ke manusia sekitar” ucap Yudis.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2020, Subsidi Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Yudis menegaskan bahwa dengan disahkanya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, dampak ekologis akan membuat kerusakan lingkungan menjadi semakin parah.

Dengan tidak adanya izin lingkungan hal ini akan menjadi sebuah syarat bahwa akan semakin banyak kerusakan lingkungan terjadi di wilayah alam Indonesia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x