Ramai Isu Blokir Medsos, Menkominfo: Hoaks, yang Ada Patroli Siber

- 9 Oktober 2020, 13:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di pastikan isu pemblokiran media sosial adalah hoaks.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di pastikan isu pemblokiran media sosial adalah hoaks. /kominfo

PR BANDUNGRAYA – Beredar isu bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran media sosial (medsos) mengenai maraknya penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja termasuk di jagat maya. 

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kominfo memastikan bahwa isu negara blokir medsos untuk meredam informasi soal aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Hoaks.

“Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat.

Baca Juga: Teaser Oppo A15 Mulai Beredar, Berikut Spesifikasi dari Smartphone yang Dilengkapi Tiga Kamera Ini

Kominfo menjelaskan bahwa beredarnya isu tentang pemblokiran media sosial adalah informasi palsu atau Hoaks. Menanggapi hal ini, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pelaku yang menyebarkan Hoaks.

“Namun jika ada hoaks maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” ujarnya.

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa Kominfo telah bersiaga untuk melakukan pemblokiran di medsos. Diantaranya adalah Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Baca Juga: Klaim Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19 untuk Negara Berkembang, Tiongkok Bergabung dengan COVAX

Isu yang berkembang mengenai pemblokiran media sosial juga dianggap sebagai respons atas aksi protes terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x