7 Pernyataan Pemerintah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja yang hingga Kini Masih Menuai Polemik

- 9 Oktober 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi politik dan keamanan di Indonesia pasca pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pada Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh poin pernyataan pemerintah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja:

Berikut ini tujuh poin sikap pemerintah, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang di Balik Aksi Demo, Komnas HAM Geram dengan Sikap Menko Airlangga

1. Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.

Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli serta pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.

Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x