Dukung Keputusan DPR RI, Kepala BKPM Sebut UU Cipta Kerja Merupakan UU Masa Depan

- 9 Oktober 2020, 09:33 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Instagram.com/@bahlillahadalia

PR BANDUNGRAYA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, masih menuai penolakan keras dari berbagai kalangan, terutama dari kelompok buruh dan pekerja.

Keputusan tersebut memicu terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran di beberapa kota besar di Indonesia.

Kendati demikian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia justru mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan UU masa depan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kedisiplinan Protokol Kesehatan Harus Tetap Ditegakkan

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Bahlil menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," katanya, pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Lebih lanjut, Bahlil memaparkan bahwa UU Cipta Kerja juga akan bisa mengakomodir bonus demografi yang akan diraih oleh Indonesia pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya," tutur Bahlil.

"Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," katanya.

Baca Juga: Di Tempat Tugas, Satgas TMMD Reguler Brebes Pelopori Bersih-bersih Lingkungan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x