“Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya,” ujar Johnny G Plate.
Baca Juga: Demo Berujung Baku Hantam dan Timbulkan Kerusuhan, Ini Sanksi yang Akan Diberikan
Pada 2019 lalu, pembatasan penggunaan media sosial juga pernah dilakukan. Akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.
Menteri Johnny menambahkan bahwa upaya membersihkan platform media sosial, termasuk Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok dari informasi hoaks adalah tugas rutin Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kordinasi dilakukan secara rutin dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika didapati ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.
Baca Juga: Jaga Mental Karyawan, Perusahaan Startup di Tiongkok Hadirkan Alpaka Menggemaskan
“Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait hoaks Covid-19 dan hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.
Berdasarkan konten hoaks yang telah ditemukan oleh Kominfo mengenai Covid-19 ada 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober 2020.***