PR BANDUNGRAYA - Setelah tiga hari berturut-turut kelompok buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan pers mengenai masalah ini pada 9 Oktober 2020.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa massa aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kesalahpahaman dalam melihat isi UU tersebut.
Jokowi menegaskan bahwa ada beberapa informasi hoaks mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beredar begitu luas di masyarakat.
Baca Juga: BTS Tetap Akan Mengikuti Wajib Militer, Jin Jadi Member Pertama yang Daftar di Tahun 2021
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, berikut ini 10 pernyataan dan informasi hoaks yang beredar mengenai UU Cipta Kerja menurut Jokowi.
1. Isu penghapusan standar upah pekerja
Menurut Jokowi informasi yang menyebut ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten (UMK), dan upah minimun sektoral provinsi (UMSP), semua itu tidak benar karena pada faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada
2. Standar perhitungan upah pekerja
Selain penghapusan UMP, ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Menurut Jokowi informasi tersebut juga tidak benar.
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.