UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Merusak Lingkungan, Jokowi Tegaskan Amdal Tidak Dihapus

- 11 Oktober 2020, 09:38 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. /Dok. Kominfo

Selain itu Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

Baca Juga: Tampilkan Iklan Berbahaya, Ratusan Aplikasi Android Dihapus dari Play Store

Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. 

Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” katanya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). 

Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Apple Dikabarkan Akan Segera Merilis iPhone 12 yang Hadir dengan Fitur dan Warna Baru

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x