PR BANDUNG RAYA – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah besar Indonesia.
Aksi yang dilakukan oleh kelompok buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya berujung ricuh di Kota pahlawan, Surabaya. Aksi ini dilakukan dalam upaya menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 5 Oktober 2020.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, kericuhan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja disinyalir ditunggangi oleh kelompok tertentu.
Baca Juga: Tiongkok dan Kanada Hubungannya Kian Memburuk, Buntut Penangkapan Putri Pendiri Huawei oleh AS
Kelompok ini dinamai oleh pihak kepolisian sebagai kelompok Anarko, sebelumnya di beberapa daerah kelompok ini selalu diduga oleh polisi sebagai dalang dari aksi demonstrasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir mengatakan bahwa aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Grahadi dan kantor Gubernur Jawa Timur berujung anarkis diduga oleh kelompok Anarko.
"Yang kami identifikasi di sini ada beberapa elemen terkait dengan (kelompok) Anarko," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, WHO dan TikTok Gencarkan Kampanye bagi Penduduk Dunia
Jhonny menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ricuh diduga oleh kelompok Anarko yang memancing kerusuhan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law.