UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Merusak Lingkungan, Jokowi Tegaskan Amdal Tidak Dihapus

- 11 Oktober 2020, 09:38 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. /Dok. Kominfo

PR BANDUNGRAYA - Masih rancunya pemahaman tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menimbulkan aksi unjuk rasa dimana mana, membaut Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Salah satu hal disoroti ialah mengenai poin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap akan merusak ekosistem lingkungan.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Amdal tidak dihapus dan tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Dukungan Teknologi Akan Pengaruhi Produktivitas Pangan di Indonesia

Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. 

Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memberikan keterangan pers yang menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya, itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” tutur Siti Nurbaya Bakar.

Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x