UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Merusak Lingkungan, Jokowi Tegaskan Amdal Tidak Dihapus

- 11 Oktober 2020, 09:38 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. /Dok. Kominfo

PR BANDUNGRAYA - Masih rancunya pemahaman tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menimbulkan aksi unjuk rasa dimana mana, membaut Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Salah satu hal disoroti ialah mengenai poin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap akan merusak ekosistem lingkungan.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Amdal tidak dihapus dan tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Dukungan Teknologi Akan Pengaruhi Produktivitas Pangan di Indonesia

Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. 

Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memberikan keterangan pers yang menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya, itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” tutur Siti Nurbaya Bakar.

Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan.

Selain itu Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

Baca Juga: Tampilkan Iklan Berbahaya, Ratusan Aplikasi Android Dihapus dari Play Store

Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. 

Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” katanya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). 

Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Apple Dikabarkan Akan Segera Merilis iPhone 12 yang Hadir dengan Fitur dan Warna Baru

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” katanya.

Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. 

Jika masih ada ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja ini, presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x