Jalan Berliku Pengesahan RUU PKS yang Tidak Masuk ke Dalam Prolegnas DPR RI 2020

- 11 Oktober 2020, 15:40 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

PR BANDUNG RAYA – Undang-Undang seperti apakah yang dinanti masyarakat, khususnya Perempuan? Setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, Pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut memiliki kebutuhan yang mendesak soal lapangan pekerjaan.

Mendesak atau tidak, setiap masalah yang terjadi di Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak. Salah satu yang telah lama dinanti masyarakat adalah perjalanan Panjang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau PKS.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Dalam sejarah pembentukan RUU PKS ide awal diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012 hingga empat tahun kemudian pada 2016 DPR meminta naskah akademik.

Baca Juga: Sejak Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Pidato Publik Perdana Trump di Hadapan 2.000 Pendukungnya

DPR dan Pemerintah sepakat memasukan RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan Presiden Jokowi menyatakan mendukung terhadap RUU PKS.

RUU PKS pada 6 april 2017 disepakati sebagai inisiatif DPR. Awalnya RUU ini akan dibahas oleh pansus di Komisi III namun akhirnya diputuskan RUU PKS akan ditangani oleh Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial.

Pada periode 2018-2019 RUU PKS mengalami silang pendapat dan menjadi kontroversial karena sarat pro dan kontra. Memasuki tahun 2020 RUU PKS tidak masuk ke dalam Prolegnas dan diputuskan menjadi Prolegnas 2021.

Baca Juga: Ini Tanggapan KPAI Terkait Para Pelajar yang Ikut Demo UU Ciptaker

Gejolak dalam pembahasan RUU PKS adalah masalah naskah ademik yang menuai pro dan kontra. Partai Keadilan Sejahtera merupakan salah satu partai yang menolak RUU PKS.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x