Polisi Amankan Pelajar Berinisial YA, Diduga Jadi Provokator Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi unjuk rasa ricuh
Ilustrasi unjuk rasa ricuh /Antara/Galih Pradipta

PR BANDUNGRAYA - Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pelajar, yang diduga sebagai pelaku provokator dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. 

Pelajar berinisial YA tersebut membuat grup WhatsApp bernama Futsal, di dalam grup tersebut YA menghasut para anggota grup untuk melakukan unjuk rasa dan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go, memberikan keterangan pada Selasa, 13 Oktober 2020 bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku. 

Baca Juga: Butik Anne Avantie Sempat Jadi Korban Kerusuhan 1998, hingga Ucapan Sang Bunda Selalu Jadi Pedoman

Menurut pengakuan dari pelaku, sebelumnya YA mengikuti kegiatan konsolidasi, di salah satu universitas di Kota Pontianak. 

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, YA kemudian membuat grup WhatsApp, yang di dalamnya terdapat 11 anggota. 

Pelaku YA, mengajak anggota grup menyiapkan peralatan seperti batu, dan cat pilox, untuk dibawa pada saat aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Sinopsis Patriots Day, Aksi Terorisme Ledakkan Sebuah Acara Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dengan barang bukti tangkapan layar dari grup WhatsApp tersebut, tim siber berhasil menangkap pelaku. 

Sementara, untuk penanganan penyidikan, Donny mengatakan akan melibatkan ahli bahasa. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah