Terkait kontroversi ini, Aziz mengklaim tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan di dalam UU tersebut.
Dia mempersilakan masyarakat untuk menguji pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” lanjut dia dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Anadolu Agency.
Unjuk rasa juga berlangsung di Jakarta pada hari ini dan sempat ricuh. Polisi menembakkan gas air mata dan memukul mundur massa.***