Masih Jadi Polemik, UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi dan Diundangkan Kemenkumham Hari Ini

- 14 Oktober 2020, 08:09 WIB
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.*
Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja.* /Anton Raharjo/Anadolu Agency/

Terkait kontroversi ini, Aziz mengklaim tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan di dalam UU tersebut.

Dia mempersilakan masyarakat untuk menguji pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” lanjut dia dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Anadolu Agency.

Unjuk rasa juga berlangsung di Jakarta pada hari ini dan sempat ricuh. Polisi menembakkan gas air mata dan memukul mundur massa.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah