Demo dan Penolakan Rakyat di Mana-mana, Baleg DPR: UU Cipta Kerja Tidak Semata Mengatur Soal Buruh

- 13 Oktober 2020, 18:24 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. /DPR RI

PR BANDUNGRAYA - Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu masih mengundang perdebatan di berbagai pihak hingga saat ini. 

Tanggapan yang datang dari berbagai kalangan tentunya tidak seragam, namun yang paling mencuat di permukaan yakni aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap disahkannya UU tersebut. 

Ribuan elemen masyarakat, yang tergabung dari kelompok buruh dan pekerja, mahasiswa, bahkan pelajar, ikut terjun dalam aksi tersebut. 

Baca Juga: Telah Disahkan DPR dan Pemerintah, Jumlah Halaman Draf Omnibus Law Sempat Berubah hingga 5 Kali

Sementara pada Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak semata mengatur soal buruh. 

Menurut Willy, yang menjadi hal utama dalam UU tersebut adalah, akses kemudahan bagi pelaku usaha, serta membuka banyak lapangan kerja di Indonesia. 

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga dibahas tentang petani, koperasi, UMKM, dan masih banyak lainnya. 

Baca Juga: Sempat Terancam 'Digusur', Rumah Ninja Berusia Ratusan Tahun di Jepang Terjual Rp2,7 Miliar

"Kesemua ini seolah luput dari perhatian dari banyak kalangan, tertelan isu relasi ketenagakerjaan tadi," ujar  Willy sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi DPR RI. 

Lebih lanjut Willy menjelaskan, masyarakat seharusnya tidak terpaku pada isu ketenagakerjaan saja, namun memberikan perhatian terhadap hal lain yang ada pada UU tersebut. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah