Sementara, dalam kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan terkait substansi, dan pelaksanaan peraturan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: BTS Buka-bukaan Soal 6 Kelemahan Jungkook, Ternyata Maknae Orang yang Sederhana
Menurut Mahfud MD, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara terbuka.
“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.
Selain itu, menurut Mahfud perlu juga dijelaskan tentang manfaat, yang diperoleh dari UU Cipta Kerja, sehingga dapat dibandingkan dengan berita Hoaks yang muncul beberapa hari lalu.
Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! Ini 5 Fakta Soal Pidato RM BTS yang Jadi Kontroversi di Kalangan Netizen Tiongkok
Mahfud MD menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang UU Cipta Kerja dilatar belakangi oleh izin usaha yang terlalu rumit, dan proses yang panjang, sehingga diperlukan terobosan baru.
“Sehingga, pada waktu itu di selesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci,” katanya.
Menurut Mahfud, permasalahan tersebut telah membawa kepada gagasan diciptakannya Omnibus Law.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022, Neymar Kalahkan Rekor Ronaldo saat Laga Peru Vs Brasil