Kenapa? Presiden Jokowi Pecat Gubernur Aceh, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

- 15 Oktober 2020, 12:51 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.*
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.* / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

PR BANDUNG RAYA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memecat Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

Dipecatnya Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh ini tertuang dalam Keputusan Presiden atau Kepres.

Seharusnya Irwandi Yusuf menjabat sebagai Gubernur Aceh hingga 2022, namun di tengah jalan dia harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: IDI Umumkan 136 Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Protokol Kesehatan

Sementara itu mengenai Kepres yang telah diterbitkan Presiden Jokowi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerimanya.

Selain pemecatan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, rapat paripurna juga mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Buka 1 Juta Formasi, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: iPhone 12 Baru Saja Dirilis, Xiaomi Sindir Apple Tentang Hal Ini

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Baca Juga: TB Hasanuddin Tegaskan Jargon 'Mosi Tidak Percaya' Hanya Bisa Dinyatakan Oleh DPR, Bukan Publik

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x