PKS-Demokrat Didesak Jadi Perwakilan untuk Ajukan Judicial Review ke MK Soal Penolakan UU Ciptaker

- 16 Oktober 2020, 18:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA – Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan keterangan pers pada 10 Oktober 2020 mengenai UU Cipta Kerja.

Dalam keterangannya, Jokowi menyarankan kepada semua pihak yang menolak dengan disahkannya UU Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya dikabarkan bahwa ada beberapa pihak yang akan maju untuk melakukan judicial review ke MK, salah satunya adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu, Nahdlatul Ulama (NU), namun hal ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Simak Sejarah Hari Pangan Sedunia yang Diperingati Setiap Tanggal 16 Oktober

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Pemerhati Hukdum Tata Negara, Said Salahudin mengatakan bahwa PKS dan Demokrat untuk melakukan legislative review dalam menggagas pembuatan undang-undang baru.

“Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja," ujarnya.

Dalam proses tersebut, Salahudin mengatakan bahwa dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma.

Tapi, memuat beberapa pasal yang pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

Lebih lanjut, Salahudin menegaskan bahwa sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat mempunyai kewenangan seperti itu.

Ia menilai bahwa kader-kader mereka yang duduk di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebab hak tersebut diatur dalam pasal 21 UUD 1945.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x