PKS-Demokrat Didesak Jadi Perwakilan untuk Ajukan Judicial Review ke MK Soal Penolakan UU Ciptaker

- 16 Oktober 2020, 18:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Kerap Mewakili Suara Rakyat, Najwa Shihab Terpilih sebagai Wanita Paling Dikagumi Versi YuoGov

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” katanya.

Salahudin menjelaskan bahwa dasar dalam pembuatan undang-undang baru tersebut adalah rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif dalam membuat undang-undang. Hal ini ditambah dengan gelombang aksi unjuk rasa secara besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.

“Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (‘toetsingsrecht’) sebuah UU yang ia bentuk sendiri,” ujar Salahudin.

Salahudin menilai bahwa anggota-anggota dari partai PKS dan Demokrat merupakan inisiator yang paling tepat sekaligus menjadi motor penggerak tanda tangan dalam mengusulkan RUU pembatalan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sampaikan Pendapatnya ke MK, Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat UU Cipta Kerja

Ia menambahkan, dimulai dari kader-kader PKS dan Demokrat mereka dapat melakukan negosiasi bersama anggota-anggota DPR dari Fraksi lainnya.

“Orang seperti Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, misalnya, mungkin juga mau ikutan tanda tangan. Bahkan, setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran kemarin, boleh jadi sekarang ini sudah ada fraksi lain yang mau memiliki pandangan berbeda dan bersedia mengubah sikap politiknya untuk mendukung pembatalan UU Cipta Kerja,” katanya. ***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x