Fakta Baru Dibalik Aksi Rusuh Tolak UU Ciptaker, KAMI Jabar Alirkan Dana Rp12 Juta untuk Pendemo

- 18 Oktober 2020, 16:42 WIB
Massa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta pada Jumat 16 Oktober 2020.
Massa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta pada Jumat 16 Oktober 2020. /ANTARA/Reviyanto

PR BANDUNGRAYA - Polisi memeriksa sejumlah anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat terkait aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan informasi perihal aliran dana dari KAMI Jawa Barat kepada demonstran.

Diketahui bahwa KAMI mengumpulkan dana hingga belasan juta untuk membantu demonstran.

Baca Juga: Hanafi Rais Dibawa ke RS MH Thamrin Akibat Kecelakaan di Tol Cipali, Polisi Masih Mencari Pelakunya

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa seorang saksi berinisial L.

L merupakan bagian dari tim konsumsi dan pengadaan logistik posko kemanusiaan, sekaligus bendahara KAMI.

"Menurut keterangan saksi L, yang terkumpul dari sumbangan sebanyak Rp 12 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, pada Minggu, 18 Oktober 2020, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Dana yang terkumpul dialokasikan untuk keperluan logistik, berupa air mineral dan nasi bungkus.

Baca Juga: Inilah Perbedaan iPhone 12 dengan iPhone 12 Mini dari Segi Harga dan Spesifikasi

Keperluan logistik kemudian diberikan kepada demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Presidium KAMI, Sofyan Sjahril.

Sofyan menyebutkan adanya sumbangan dari relawan KAMI untuk memberikan bantuan logistik kepada demonstran.

Akan tetapi, hal tersebut dinilai telah sesuai dengan maklumat Nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI tertanggal 7 Oktober 2020.

"(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama," katanya.

Baca Juga: Waspada Marak Peretasan Berkedok Antivirus McAfee, Google Akui Pelacakan Masih Sulit Dilakukan

Sebelumnya, Mabes Polri sudah merilis sembilan tersangka kasus kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, dengan delapan di antaranya merupakan anggota KAMI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan pihaknya tidak berhenti sampai di situ, penyelidikan serta penyidikan masih terus dilakukan.

“Saat ini semua masih proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya,” katanya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x