Hasil Autopsi Chai Changpan Telah Diserahkan ke Penyidik Usai Ditemukan Tewas oleh Polisi

- 18 Oktober 2020, 20:42 WIB
Terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, ditemukan tewas gantung diri setelah 33 hari menjadi buronan.
Terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, ditemukan tewas gantung diri setelah 33 hari menjadi buronan. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Setelah berhasil menemukan jejak terpidana mati Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Chai Changpan, polisi langsung melakukan autopsi tubuh buronan itu.

Lelaki yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang karena kasus narkoba ini ditemukan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2020, oleh seorang petugas polisi.

Polisi menemukan buronan Chai Changpan yang sudah tewas gantung diri di sebuah pabrik di kawasan Jansinga, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kominfo Blokir 1.759 Konten Hoaks dari Empat Platform Medsos, Facebook Penyumbang Terbanyak

"Hasil autopsi (Cai Changpan, red) sudah saya serahkan kepada penyidik," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono kepada wartawan pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, terkait hasil otopsi, Arif masih bungkam dan memilih untuk menyampaikan informasinya langsung ke Polres Tangerang Kota.

"Untuk jelasnya, tanya ke Pak Kasat Serse Polres Tangerang. Hasil autopsi, tanya Pak Kasat," ujarnya.

Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Oktober 2020, membenarkan bahwa jenazah pria yang tewas gantung diri di Jasinga, Kabupaten Bogor adalah buronan (DPO) Chai Changpan. Hal itu dikonfirmasi dalam karakteristik fisik Changpan.

"Ditemukan ada jenazah yang dalam kondisi tergantung dan diidentifikasi memang betul adalah Chai Changpan alias Antoni. Fisik, bentuk tubuhnya masih bisa dikenali sesuai dengan gambar yang sudah kita sebar pada DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Unik, Masker Wajah Buatan Jepang Ini Sangat Mirip dengan Wajah Manusia

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan mengenai kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan.

Cai Changpan diberitakan lolos dari sel tahanan Lapas dengan cara menggali lubang sejauh 30 meter.

Selama 33 hari menjadi buronan, polisi akhirnya menemukan bahwa Cai Changpan.

Kemudian Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melaporkan bahwa Cai Changpan sempat bermalam di Hutan Jasinga di Kabupaten Bogor.

Informasi itu diberikan oleh penjaga atau satpam pabrik yang sempat melakukan percakapan dengan Cai Changpan sebelum ditemukan sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Di Tengah AKB, Restoran di Jalan Aceh Ketahuan Buka Tempat Bermain Anak, Pemkot Bandung Gerak Cepat

"Kita dapat informasi dari satpam pabrik di hutan Jasinga dia masuk hutan. Info dari satpam dia sering bermalam tapi gak setiap hari," Kata Yusri Yunus.

Penjaga keamanan atau satpam pabrik tersebut mengaku bahwa dirinya diancam oleh Cia Changpan jika melaporkan keberadaannya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah