PR BANDUNGRAYA - Pada Senin, 14 September 2020 lalu, seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang.
Cai Changpan alias CP merupakan terpidana mati atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram pada Juli 2017.
Kronologi atas kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Yusri mengungkapkan bahwa petugas menara pengawas Lapas kelas 1 Tangerang saat itu tengah tertidur, bahkan baru mengetahui kaburnya Cai Changpan setelah 11 jam kemudian.
Baca Juga: Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Pengamat Politik Menilai Partai Barunya Akan Sulit Berkembang
Sebelumnya, Cai Changpan juga pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada 2017, dengan melubangi tembok kamar menggunakan batang besi.
Kemudian, ia kembali dimasukan ke Lapas dengan pengawalan yang lebih ketat. Namun, pada 14 September Cai Changpan kembali berhasil melakukan hal serupa, ia kabur melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengirimkan lima tim untuk melakukan pengejaran terhadap Cai Changpan.
Yusri juga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sekira 14 orang saksi termasuk keluarga CP.
Berita tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menduga Cai Changpan adalah mafia dalam bisnis narkotika.