Inilah Sederet Masalah di Kartu Prakerja, Insentif Tak Kunjung Cair hingga Potensi Merugikan Negara

- 20 Oktober 2020, 06:43 WIB
 Ilustrasi program kartu prakerja.
Ilustrasi program kartu prakerja. /Dok. Prakerja

Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja

Dalam jalannya persidangan tersebut, Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Fepti Wijayanti, menarik ucapannya terkait program Prakerja yang dikelola oleh PMO yang berada di bawah ruang lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko perekonomian.

Baca Juga: Perbedaan Kue Sus dan Éclair, Camilan Lembut dengan Isian Vla yang Manis

Fepti pun bersikukuh bahwa dokumen perjanjian kerja sama yang ICW mohon merupakan informasi yang dikecualikan, dengan alasan klausul pengecualian tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020.

Menurutnya, SK tersebut dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, apabila informasi publik ini diberikan kepada pemohon (ICW) dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Menilik Sejarah Singkat Bridal Shower, Calon Pengantin Harus Tahu

Ketiga, apabila informasi publik dibuka dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.

Keempat, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Kelima, Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x