Lebih lanjut, Maman mengklarifikasi bahwa pembentukan revisi UU Minerba ini sudah melibatkan DPD RI.
"Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang," tutur dia.
Baca Juga: Setelah Apa yang Terjadi di Boruto Chapter 51, Shonen Jump Rayakan Tahun Spesial Naruto
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap UU Minerba ke MK pada Juli 2020 lalu.
Gugatan ini diajukan oleh Konsultan Pertambangan Helvis dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Muhammad Kholid Syeirazi.
"Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba," kata Maman.***