Lima tahun lalu, Hari Santri Nasional telah disahkan secara nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Masjid Istiqlal.
Baca Juga: Sinopsis dan Trailer Film Brick Mansions, Aksi Paul Walker Melacak Jejak Pembunuh Ayahnya
Pada awalnya, Hari Santri Nasional bermula ketika resolusi jihad dicetus oleh pendiri NU, K.H Hasyim Asyari pada tanggal 22 Oktober 1945 untuk mencegah tentara NICA datang kembali.
Saat itu, resolusi jihat yang ditetapkan oleh Hasyim Asyari tersebut memberikan dampak besar dan membuat para santri dan masyarakat bergotong royong melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Karena momen bersejarah tersebut, Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Cianjur Hari Ini, Kamis 22 Oktober 2020
Kemudian sejak disahkan lima tahun lalu, para santri dan masyarakat Indonesia rutin merayakan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober dengan berbagai kegiatan.
Sayangnya, bertepatan pada Hari Santri Nasional tahun ini masyarakat tidak dapat melakukan perayaan yang terlalu bebas karena pandemi Covid-19.
Akan tetapi, perayaan Hari Santri Nasional tetap dapat dilakukan seperti dengan menulis berbagai ucapan selamat di media sosial.***