Rugikan Negara hingga Rp202 Miliar, KPK Amankan 5 Tersangka dalam 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

- 22 Oktober 2020, 12:24 WIB
Ilustrasi Gedung KPK: 5 tersangka kasus proyek fiktif PT Waskita Karya diamankan KPK.
Ilustrasi Gedung KPK: 5 tersangka kasus proyek fiktif PT Waskita Karya diamankan KPK. /WARTA PONTIANAK/

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebanyak Rp12 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, uang, dan aset sebagai berikut uang lebih kurang Rp12 miliar, satu aset tanah disita, puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada 22 Oktober 2020.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Ali mengungkapkan tim penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 200 orang saksi lainnya untuk mndalami kasus ini.

Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional: Mengingat Perjuangan Santri Tasikmalaya Melawan Penjajahan Jepang

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," tutur Ali.

Hingga saat ini KPK setidaknya sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi diantaranya mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita, Karya Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana (JS); mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

Dua tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Foto Anies Baswedan Berendam di Sungai Penuh Sampah, Begini Fakta Sebenarnya

Lima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2015 lalu.

Selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Kasus Penikaman Wartawan di Mamuju Tengah: Polisi Amankan 6 Tersangka dan Ungkap Motif Pembunuhan

Berdasarkan Laporan sementara dari Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut mencapai Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari media Antara, pada pemberitaan sebelumnya KPK terus menggali informasi terkait aliran dana yang dipakai dalam kasus dugaan suap pekerjaan subkontraktor fiktif.

NBaca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions: Bayern yang Superior hingga Kekalahan Duo Madrid

KPK menyebut total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut antara lain proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, pembuatan Bandara Kualanamu hingga proyek bendungan Jati Gede, Sumedang.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah