Diduga Lakukan Penyuapan Anggaran, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Dipanggil KPK

- 23 Oktober 2020, 14:25 WIB
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /ANTARA/ Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka dugaan kasus suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

KPK menyangkakan Budiman telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Menyusul Permintaan Maaf Irene Red Velvet Soal Skandal Penata Gaya, Fans Trendingkan #WeloveyouIrene

Sebelumnya KPK sudah mengumumkan Walikota Tasikmalaya tersebut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pengembangan suap terkait kepengurusan DAK.

Pengumuan tersebut disampaikan KPK pada 26 April 2019 lalu dengan dugaan Budiman telah memberi suap kepada Yaya Purnomo selaku mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

KPK telah memberikan vonis Purnomo dengan tuntutan 6.5 tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan.

Tersangka diduga telah terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah dan DAK yang tersebar di sembilan kabupaten.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Komentari Satu Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin, Ini Pendapatnya

Dalam penyelidikannya KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Kesehatan, RSUD Dr. Soekardjo, hingga ruangan kerja Walikota Tasikmalaya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x