Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 24 Oktober 2020, 06:51 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

PR BANDUNG RAYA - Permasalahan mengenai kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada beberapa bulan lalu akhirnya perlahan menemui titik terang.

Tim penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung uama kejaksaan Agung.

Penetapan tersangkan dilakukan setelah pihak Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Baca Juga: Login kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Kuota Internet Gratis untuk 35 Juta Penerima Bantuan Pemerintah

Sesaat setelah menggelar perkara akhirnya tim penyidik menduga para tersangka lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kasus kebakaran gedung Kejagung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari delapan orang tersangka tersebut lima diantaranya merupakan tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Sedangkan seorang diantaranya sebagai mandor berinisial UAN serta Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Baca Juga: Unik! Pengusaha Asal Jepang Ini Ciptakan Bantal Ayam Goreng Lengkap dengan Suara ASMR

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada 23 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menerangkan pada saat itu sebelum insiden terjadi kelima tersangka sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Hari Ini 24 Oktober 2020: Khusus Sabtu Sampai Pukul 10 Pagi

Hal tersebut dianggap dapat membahayakan karena diruangan tersebut terdapat banyak bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.

Dari hasil penelusuran tim penyidik menyimpulkan adanya faktor kelalaian dari para tersangka yang mengakibatkan terbakarnya gedung utama Kejagung.

Seorang mandor berinisial UAN dikenakan status tersangka karena yang bersangkutan dianggap lalai lantaran tidak berada dilokasi saat insiden terjadi.

Sedangkan dari pihak swasta berinisial R selaku Direktur Utama PT ARM sebagai perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner turut ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x