Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari ke Depan

- 25 Oktober 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di salah satu ruas jalan Jakarta.
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di salah satu ruas jalan Jakarta. /ANTARA

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melalukan evaluasi dan analisis terkait kebijakan, apakah akan berdampak pada lalu lintas di Ibu Kota atau tidak.

Selain itu, selama ditiadakannya ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Karawang Catat 1.300 Kasus Positif, Ini 5 Wilayah Dengan Kasus Covid-19 Terbanyak

Menurut Sambodo, meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi ini untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Mengingat virus corona belum sepenuhnya hilang, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x