Dianggap Lawan Rezim Soeharto, Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Bagaimana Prosedurnya?

- 26 Oktober 2020, 17:26 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi.

Hal tersebut diusulkan oleh Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) melalui ketuanya, Albiner Sitompul kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Albiner menyebut bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh tindakan Megawati yang dinilai sempat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2, Soeharto.

Baca Juga: Hasil Survei: Sebanyak 7,60 persen Orang Indonesia Menolak Melakukan Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Albiner memaparkan bahwa usulan ini juga didasarkan karena Megawati dinilai memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Lantas bagaimana prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan?

Dilansir dari RRI, syarat pemberian gelar pahlawan diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Setelah Dimediasi AS, Gencatan Senjata Azerbaijan-Armenia Gagal Lagi, 2 Kubu Lanjut Saling Tuduh

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Ketidaksetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng memaparkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.

Bambang mengatakan bahwa syarat umum di antaranya adalah calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI), atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Baca Juga: Imbas Gempa Pangandaran, Bangunan Rusak di Ciamis Lagi-lagi Bertambah

Selain itu, nama tersebut tidak boleh terlibat dalam pidana dan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Sementara untuk syarat khusus, Bambang memaparkan beberapa hal.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Aktor Park Seo Joon dan Choi Woo Sik Bakal Hadir di 'Youn's Kitchen 3'

Setelah itu, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal.

Kemudian jurnal tersebut akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Apabila lolos kajian TP2GD, jurnal tersebut dapat diserahkan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Folklore Milik Taylor Swift Jadi Album Pertama yang Terjual hingga 1 Juta Kopi di Tahun 2020

Dengan begitu, pemerintah daerah akan membawa pengajuan tersebut ke Kemensos.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," kata Bambang.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x