"Yang bisa dihukum adalah perilaku seksualnya, misalnya ketika berhubungan seks atas dasar paksaan, atas dasar ancaman, kekerasan, intimidasi, pemerkosaan, atau berhubungan seks dengan anak di bawah umur,” ujar Beka.
Beka menilai apabila perilaku seksual telah mengandung unsur-unsur tersebut, maka jelas hal mengarah kepada unsur pidana yang bisa dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Sejarah Singkat Halloween, Berawal dari Mengusir Hantu hingga Mitos Kucing Hitam Membawa Sial
Sementara terkait kasus LGBT yang terjadi di lingkungan TNI dan Polri, Beka menilai ada diskriminasi orientasi seksual terhadap anggota.
Beka mengatakan bahwa memiliki orientasi seksual yang berbeda, tidak dapat dijadikan landasan untuk mendiskriminasi seseorang.
Sebagaimana diketahui, baik TNI maupun Polri memiliki aturan mutlak yang membatasi hak-hak setiap anggotanya sesuai dengan aturan yang berlaku internal pada institusi.
Baca Juga: 20 Tahun Toko Kanda Ramen Waizu Berjualan, Sang Pemilik Toko Bagikan Resep Kaldu yang Enak
Meskipun demikian Beka menyatakan bahwa perlu dibuat aturan yang lebih jelas, dan rinci, agar tidak terjadi multitafsir dan misinterpretasi.
"Perlu mendetailkan soal kesusilaan yang dilarang. Tidak boleh ada ruang misinterpretasi sehingga ada kepastian. Tentu aturannya juga harus sesuai dengan hak asasi manusia," ujarnya.***