Hendak Pergi Umrah? Penuhi Syarat Jemaah, Protokol Kesehatan, dan Karantina Berikut Ini

- 2 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews /

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

Baca Juga: Tutorial Mudah Mengganti Nomor Handphone pada Akun Kartu Prakerja agar Insentifmu Segera Cair

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

Baca Juga: Yakin Vaksin Covid-19 Aman Bagi Manusia, Sinovac dan Sinopharm Tiongkok Mulai Jual Vaksin via Daring

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah