Hendak Pergi Umrah? Penuhi Syarat Jemaah, Protokol Kesehatan, dan Karantina Berikut Ini

- 2 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews /

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Sule dan Nathalie Holscher Tampil Mesra dalam Sesi Pemotretan

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," ucap Oman.

Protokol Kesehatan

Baca Juga: Kai EXO dan Karina aespa Pamer Chemistry dalam Iklan Hyundai, Begini Komentar Netizen Korea

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Siap-siap! Mingyu dan Hoshi SEVENTEEN Akan Jadi Bintang Tamu Running Man, Carat Wajib Tahu!

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah