Omnibus Law UU Cipta Kerja Sah, Presiden Jokowi Tandatangani 3 Hari Lebih Cepat

- 3 November 2020, 06:12 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Negara

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam laman situs tersebut, sebagaimana dilansir dari RRI.

Baca Juga: 7 Gejala Depresi Pada Tubuh, Jangan Sepelekan Kesehatan Mental Anda!

Berdasarkan tanggal serta hari yang sama pula, UU Cipta Kerja telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja telah resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia No. 245 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga telah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x