Manfaatkan Aksi Demo UU Cipta Kerja, Polisi Berhasil Ringkus 3 Kurir Narkoba

- 23 Oktober 2020, 16:36 WIB
 Ilustrasi penangkapan kurir narkoba.
Ilustrasi penangkapan kurir narkoba. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Aksi demonstrasi besar-besaran terkait penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi sorotan.

Kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya tengah sibuk mengamankan aksi demonstrasi selama tiga pekan terakhir.

Sayangnya, hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Diprediksi Surplus Dana Rp2.5 Triliun, Dananya Akan Dikembalikan kepada Peserta

Pekan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil menangkap tiga kurir narkoba di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, kurir narkoba yang diringkus terdiri dari dua pria, yakni CR (34) dan FH (22), serta seorang wanita berinisial RR (24).

"Ya benar anggota kami berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," ujar Kapolres Metro Jaya Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona Siregar memaparkan bahwa penangkapan jaringan tersebut sebenarnya adalah hasil pengembangan.

Baca Juga: Ini 20 Kategori Penerima Vaksin Covid-10 yang Telah Ditetapkan oleh Pemkab Bekasi

Sebelumnya telah terjadi penangkapan di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x