PR BANDUNGRAYA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin kemarin, 2 November 2020.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan keras dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga buruh.
Selain dinilai memuat pasal-pasal yang merugikan hak buruh, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR juga menuai polemik lain.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Bandung Hari Ini 3 November 2020: Kiaracondong Padam Sampai Siang
Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan kala Indonesia tengah berperang melawan pandemi Covid-19.
Sebagai akibatnya, sejumlah aksi demo telah digelar oleh kalangan buruh dan mahasiswa sejak Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
Selain menggelar aksi demo, beberapa pihak juga turut menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: LINK DOWNLOAD UU Cipta Kerja 1.187 Halaman yang Telah Disahkan Jokowi, Masuk ke setneg.go.id
Dilansir dari RRI, UU Cipta Kerja pertama kali disahkan dalam rapat paripurna oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.