Puluhan Pelanggar Diberi Sanksi Kerja Sosial Sapu Jalanan 60 Menit karena Tak Gunakan Masker

- 4 November 2020, 05:47 WIB
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas Endarwanto mengatakan, pelanggar PSBB tersebut adalah enam warga Jalan Raya PKP dan sembilan warga Jalan Raya Lapangan Tembak.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung pada 3 November 2020

Endarwanto mengatakan, "15 warga tidak memakai masker semua memilih dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan dengan melakukan kegiatan menyapu Jalan."

Endarwanto berharap seluruh warga yang terkena sanksi kerja sosial tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Dia juga mengimbau orang-orang untuk memakai masker saat berada di luar rumah mereka selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, dalam operasi tertib masker di Jalan Raya Kalisari, depan SD Negeri 01 Pagi, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, petugas mendapati warga yang tidak menggunakan masker.

“Saat kegiatan tersebut berlangsung terjaring warga tidak memakai masker sebanyak 4 orang,” kata Kepala Satuan Petugas Pelaksanaan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi.

Baca Juga: Libur Kompetisi Liga 1 Sampai Awal 2021, Begini Kelanjutan Persib Bandung

Karwadi menjelaskan, dari empat pelanggar, satu orang membawa KTP dan tiga tidak membawa KTP.

Semua pelanggar yang tidak memakai masker lebih memilih menghadapi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalanan selama 60 menit.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x