KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus PT DI, Aset Senilai 40 Miliar Disita

- 4 November 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Setelah melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan tersangka baru berinisial AW, DL, dan FSS.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 108 orang dan menyita aset berupa uang dan properti senilai Rp40 miliar.

Penyidik juga akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari 3 November hingga 22 November 2020 untuk kepentingan penyidikan setelah ketiga tersangka diperiksa.

Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Akan Menikah Tahun Depan Saat Tampil Satu Panggung dengan Lesty Kejora

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan status tersangka (sekaligus menahan) para tersabgka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Ketiga tersangka itu yakni AW mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014, kemudian tersangka DL, mantan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan tersangka FSS, Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

Sebelumnya, telah masuk tahap penyidikan dalam perkara yang sama dengan tersangka B Saleh dan persidangan di PN Tipikor Bandung dengan terdakwa B Santoso serta terdakwa IRZ.

Baca Juga: Diego Maradona Jalani Operasi Penggumpalan Darah di Otak, Ternyata Ini Penyebabnya

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pada akhir tahun 2007 lalu, Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi untuk membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana pada customer PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Adapun pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat tanpa adanya persetujuan Dewan Direksi dengan dasar pemberian kuasa Dewan Direksi terhadap direktorat terkait.

Baca Juga: 13 Kelurahan di Kota Cimahi dengan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi

Persetujuan penggunaan mitra penjualan untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer atau end user diajukan oleh Direksi periode 2010-2017.

Kemudian, para pihak PT DI melakukan Kerjasama dengan tersangka DL serta pihak dari 5 perusahaan termasuk tersangka FSS untuk menjadi mitra penjualan sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut.

Kontrak mitra tersebut diduga adalah fiktif dan pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan ditransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan kemudian dikembalikan ke pihak PT DI maupun pihak lain serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

Dana yang disimpan para pihak di PT DI tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI hingga pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak lainnya.

Baca Juga: Ramos Raih Torehan Istimewa Saat Real Madrid Kalahkan Inter Milan di Liga Champions

Negara dikabarkan mengalami total kerugian akibat perbuatan tersangka tersebut senilai kurang lebih Rp315 miliar.

Upaya maksimal masih terus dilakukan KPK dalam menyelesaikan perkara yang menyebabkan kerugian negara tersebut.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah