PR BANDUNG RAYA – Beredar video berdurasi 18 detik di media sosial menampilkan video syur yang dikait-kaitkan mirip Gisel Anastasia.
Tak terkecuali di Twitter, imbas kabar tersebut, trending Twitter dibanjiri kata kunci seperti ‘Mirip, link, skandal, bagi, cowoknya’ dan masih banyak lagi.
Belum lagi, banyak nya orang yang meminta link untuk menonton video pendek tersebut semakin tak terhidarkan di jagat maya.
Baca Juga: Video Syur Diduga Gisel Beredar Luas di Internet, Kenapa Bisa Terjadi?
Namun, perlu diketahui menyebar link video terutama pornografi bisa terkena jeratan hukum yang mengatur di Indonesia.
Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Hukum Online, ada sanksi untuk penyebar konten pornografi.
Dalam kasus seperti pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut 2 Menteri Ini Bersikap Tak Adil kepada Habib Rizieq yang Akan Pulang ke Tanah Air
Sebagaimana dimaksud dalam pengecualian yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.