Airlangga Hartanto Klaim UU Cipta Kerja sebagai Jalan Keluar Tangani Pengangguran

- 8 November 2020, 15:39 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kementerian Perekonomian

PR BANDUNGRAYA - Dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 November 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia selama pandemi naik 2.67 juta.

Hal itu menjadikan jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020 menjadi 9.77 juta orang.

Imbas dari kenaikan itu membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) melonjak jadi 7.07 persen.

“Nah ini, tekanan kita memang di lapangan kerja, di mana lapangan kerja ini jumlah pengangguran masih sekitar 5 persen,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kemenangan Joe Biden Bawa Harapan bagi Muslim di Seluruh Dunia, Ini Rencana Presiden AS

Belum lagi pada 2021 mendatang, yang diperkirakan akan mencapai 2.9 juta angkatan kerja yang akan membuat perebutan lapangan pekerjaan semakin ketat.

Menanggapi kenaikan tersebut, Airlangga akan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan keluarnya.

“Satu yang akan didorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka untuk bekerja dipermudah dan mereka untuk masuk ke sektor usaha juga disimplifikasi,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Jill Biden, Guru dan Ibu Negara yang Buat Joe Biden Jatuh Hati Saat Melihat Fotonya

Menurut data statistik yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman BPS bahwa jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137.91 juta orang, jumlah tersebut naik 1.73 juta orang dibandingkan pada Februari 2019.

Mengenai penyerapan tenaga kerja, sebagaimana yang dirilis Watchdoc pada 13 juni 2020, bahwa tidak semua investasi masuk ke Indonesia dapat menyerap tenaga kerja baru, yang setiap tahunnya mencapai 2 juta jiwa.

Sebab, hubungan investasi dan penyerapan tenaga kerja sepanjang tahun 2010 sampai 2016 terus mengalami penurunan.

Apabila investasi Rp 1 triliun pada tahun 2010 dapat menyerap 5.000 tenaga kerja, pada tahun 2016 penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan, yakni hanya 2.200 tenaga kerja.

Baca Juga: Alami Kendala Pencairan BLT Subsidi Gaji? Berikut Link dan Cara Pengaduan ke Kemnaker

Demikian pula dengan pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja dari rentan tahun 2013 (750.000 tenaga kerja) hingga 2016 (110.000 tenaga kerja)

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa kaitan antara investasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lapangan pekerjaan semakin melonggar.

Penyebabnya adalah dari perkembangan teknologi yang semakin maju, yang di mana peranan manusia semakin tidak dibutuhkan.

Setelah mesin yang menggantikan manusia, kini giliran komputer yang mengambil alih banyak pekerjaan manusia.

Baca Juga: Donald Trump Tak Terima Kekalahan di Pilpres AS 2020, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Selanjutnya

Seperti pintu tol, Bank dengan mobile banking dan financial teknologi, hingga teknologi pertanian yang hanya cukup membutuhkan satu orang untuk mengaplikasikannya.

Dengan kondisi zaman yang serba digital dan maju, pemerintah justru bernostalgia dengan asumsinya bahwa investasi merupakan solusi untuk menangani tingkat pengangguran di Indonesia.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: YouTube BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x