Habib Rizieq Terjerat Kasus Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Politisi PDIP Layangkan Gugatan

- 12 November 2020, 11:05 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

Menurut Henry sejak melakukan umrah Habib tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," katanya.

Setelah Habib Rizieq kembali ke Indonesia maka tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya karena kini Habib Rizieq telah berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun bahwa Henry membuat laporan di Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan Rizieq Shihab kepada Henry pada tahun 2017.

Baca Juga: Disandingkan dengan The Beatles, BTS Terima Penghargaan dari WSJ sebagai Music Innovator 2020

Laporan tersebut telah dilayangkan dan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Akan tetapi proses laporan tersebut terhenti setelah Habib Rizieq Shihab pergi umrah dan tidak kembali kurang lebih 3.5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tutur Henry.

Pada 2017, Henry melaporkan kedua akun yaitu Satu Channel (Facebook) dan Instagram Rizieq Shihab karena telah menuding Henry sebagai politikus yang berhaluan komunis.

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah