Habib Rizieq Terjerat Kasus Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Politisi PDIP Layangkan Gugatan

- 12 November 2020, 11:05 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

Baca Juga: Tagar #YouTubeDown Trending Topik di Twitter, Ini Jawaban dari Pihak YouTube Soal Gangguan Tersebut

“Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam," kata Henry.

Berdasarkan aduan tersebut, Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah