Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negaran (BKN) hingga saat ini tercatat sebanyak 4,2 juta pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di pusat dan 1,4 juta di antaranya merupakan pegawai administrasi.
Baca Juga: Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, Oded M Danial: Bukan Sekedar Mabuk Tapi Degradasi Nilai
Pada pembukaan CPNS tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 5 juta orang turut mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri di sejumlah kementerian, instansi hingga lembaga pemerintahan.
Banyaknya tunjangan yang akan didapatkan setelah resmi menjadi pegawai negeri menjadi dasar bagi banyak orang yang mendambakan profesi ini.
Pemberian sejumlah tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2011 tentang pedoman penghitungan kinerja pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Ikut Pengajian 3 Jam di Masjid Ciparay Kabupaten Bandung, Motor Jemaah Ini Raib Dibawa Maling
Tercatat terdapat sederet tunjangan yang akan diterima seorang CPNS setelah resmi menjadi pegawai negeri.
Secara umum untuk tunjangan seorang pegawai negeri khususnya bagi lulusan sarjana akan mendapatkan fasilitas tambahan seperti tunjangan anak dan istri sebesar 10 persen dari total gaji.
Namun dalam pemberian tunjangan anak hanya berlaku bagi dua anak saja dan jika lebih dari itu pemerintah tidak memberikan tambahannya.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta Termin II Dikabarkan Ditunda Penyalurannya, Ini Keterangan dari Menaker