Dipastikan, mekanisme booking online tetap diterapkan, sehingga pengunjung diwajibkan melakukan booking online melalui aplikasi e-Rinjani untuk memperoleh karcis masuk dan karcis asuransi yang nantinya harus diverifikasi di masing-masing pintu masuk pendakian.
Penyelenggaraan kunjungan wisata alam harus dengan mempertimbangkan status wilayah keberadaan lokasi wisata yang ada.
Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG Hari Ini, 14 November 2020: Capai hingga 4 Meter
BNPB RI selaku Pelaksana Gugus Percepatan Penanggulangan Bencana Covid-19, telah mengatur bahwa wilayah wisata yang boleh dibuka adalah daerah zona hijau dan kuning saja. Tidak dibolehkan untuk daerah yang merupakan zona merah Covid-19.
Sehingga sistemnya nanti bisa jadi buka tutup. Karena sangat tergantung dengan lokasi wisata setempat masuk zona hijau, kuning atau zona merah. Karena itu sangat butuh kerjasama semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus Covid-19 di lokasi wisata tersebut.
Selain itu, TNGR juga menerapkan protokol Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan. Mulai dari pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat ke luar pintu wisata.
Baca Juga: Najwa Shihab Dinikahkan Nanti Malam, Perkiraan 10 Ribu Jemaah Habib Rizieq Datang untuk Maulid Nabi
Wisatawan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas Covid-19 (untuk yang dari luar Provinsi NTB) atau bebas gejala flu untuk yang berasal dari Pulau Lombok.
Selain itu, setiap wisatawan wajib membawa hand sanitizer, dan trash bag untuk menampung sampah.***